KILAS KLATEN – Beberapa hari lagi akan menjadi hari peringatan yaitu Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau Human Rights Day yang akan diperingati pada 10 Desember.
Lalu sebenarnya bagimanakah 10 Desember menjadi peringatan hari tersebut ?
Peringatan Hari HAM Sedunia memiliki sejarah tersediri, dimana berawal dari kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia ke 2 yaitu sekitar tahun 1939 – 1945 yang memberi pelajaran penting bagi masyarakat dunia.
Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) atau United Nations menyepakati sebuah hal yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebagai upaya agar tidak terjadi lagi berbagai tindakan yang menciderai HAM.
Baca Juga: Setiap Tanggal 7 Desember Diperingati Hari Penerbangan Sipil Internasional, Apa Sejarah dan Temanya?
Ketika deklarasi tersebut terjadi Majelis Umum PBB mengadopsi pada bagian pembukaan dan diikuti 30 pasal yang mengatur tentang HAM, dimana 48 dari 58 negara yang merupakan anggota dari PBB memberikan dukungan terhadap hal tersebut, 8 lainnya abstain, dan 2 negara tidak mengikuti voting yang dilakukan.
Anggota Komisi Umum PBB pada tahun 1947 membuat rumusan awal dari UDHR yang akhirnya di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, lalu dua tahun kemudian diterbitkannya resolusi 423 yang berisikan himbauan kepada semua negara anggota dari PBB untuk mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional oleh Majelis Umum PBB.
Peringatan tersebut menjadi awal dari momentum peringatan Hari HAM Sedunia yang sejak saat itu menjadi peringatan setiap tahunnya, termasuk di Indonesia.