Seorang Pemuda Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan Lantaran Mabuk

- 7 Januari 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi gambar penganiayaan
Ilustrasi gambar penganiayaan /PMJ News

KILAS KLATEN - Seorang pemuda desa berinisial WMN menganiaya calon istrinya sendiri berinisial AS beberapa hari menjelang pernikahan mereka.

Peristiwa tersebut sudah diamankan oleh aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur pada hari ini, Sabtu, 7 Januari 2023

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu, 7 Januari 2023.

Ia menambahkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

Mulanya, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Akan tetapi setelah sampai di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.

AS pun uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

Baca Juga: Berita Modus Penipuan Terbaru 2023, Waspada Modus Penipuan Online Lowongan Kerja Freelance Atas Nama SEA Ltd

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehigga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, pantat, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.

Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah