Ramai Jadi Perdebatan, Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

- 10 Januari 2023, 23:00 WIB
Mengenal Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak, Ini Kelemahan dan Kekurangannya
Mengenal Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak, Ini Kelemahan dan Kekurangannya /Pixabay.com/Mohamed hassan/6011 images

KILAS KLATEN - Kabar terkait adanya sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup saat ini santer diberitakan menjelang dilaksanakannya pemilu 2024. 

Diketahui, sebanyak 8 partai politik (parpol) di DPR RI telah menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Dilansir dari Indotimes ,kedelapan partai tersebut yakni, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka beranggapan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang digunakan Indonesia saat ini merupakan bentuk dari kemajuan demokrasi, sehingga tidak seharusnya dirubah.

Sistem pemilu yang digunakan Indonesia saat ini mengacu pada peraturan perundangan UU Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 yakni "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Sistem pemilu proporsional terubuka dan tertutup sebenarnya telah diterapkan dalam pemilu di Indonesia. Namun, saat ini sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka, hal tersebut mengacu pada Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.

Parpol yang ingin menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup dinilai telah mencederai demokrasi. Hal tersebut dikarekanan rakyat tidak dapat secaralangsung memilih calon legislatif seperti layaknya sistem pemilu proporsional terbuka.

Selanjutnya, sistem pemilu proporsional terbuka telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan Nomor 22-24/PUU-VI/2008.

Baca Juga: Berpidato di HUT ke-50 PDIP, Megawati Isyaratkan Capres yang Diusung dari Internal Partai

Maka dari itu, adanya gugatan uji materi tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu akan menjadi citra buruk hukum Indonesia jika hal tersebut dikabulkan oleh MK.

Lalu apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut? Sebelum pembahasan lebih lanjut, ada baiknya simak pengertian sistem pemilu proporsional di Indonesia bawah ini.

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia

Melansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdapat 3 acam sistem pemilu yang diterapkan di dunia.

Ketiga macampemilu tersebut yakni, sistem pemilu pluralitas, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran.

Adapun sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pemilu proporsional.

Sistem pemilu proporsional adalah suatu sistem pemilihan umum yang mana presentase Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dibagikan kepada masing-masing partai politik peserta pemilu akan disesuakan dengan jumlah suara yang didapat oleh setiap partai. Maka, dengan sistem proporsional tersebut, rakyat akan memilih partai politk, bukan lagi calon secara perseorangan.

Selanjutnya, sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua yakni, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu sistem pemilihan umum (pemilu) dimana rakyat akan mencoblos partai politik maupun calon secara langsung. Dengan kata lain dalam sistem ini rakyat dapat memilih calon anggota yang nantinya akan duduk di kursi legislatif secara langsung.

Secara singkat, sistem proporsional terbuka merupakan sistem coblos caleg.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum (pemilu) dimana rakyat akan mencoblos partai politik saja. Kemudian partai tersebut akan menentukan sendiri calon yang nantinya duduk di kursi legislatif.

Secara singkat, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem coblos partai.

Baca Juga: Duduk Satu Meja di Acara G20, Puan Maharani Bongkar Isi Perbincangan Megawati dan SBY

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup 

Kelebihan

Dilansir dari laman Indotimes.net, kelebihan pada sistem pemilu proporsional tertutup dapat membangun kedekatan antara pemilih dengan kandidat yang dipilih. Sedangkan untuk sistem pemilu proporsional terbuka dapat mendorong kandidat untuk bersaing guna memobilisasi dukungan.

Dari hal tersebut pada sistem pemilu proporsional tertutup dapat mempermudah pemenuhan kuota dari golongan minoritas. Hal ini juga bisa digunakan untuk meminimalisir adanya politik uang.

Kekurangan

Pada sistem pemilu proporsional tertutup disini rakyat atau pemilih tidak bisa lagi mempunyai peranan dalam menentukan perwakilan dari partai.

Sehingga, sistem pemilu proporsional tertutup dinilai tidak responsif terhadap perubahan serta dikhawatirkan dapat menjauhkan hubungan antara rakyat atau pemilih dengan wakilnya.

 "Ikuti Selengkapnya Artikel Kilas Klaten di Google News".***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah