KILAS KLATEN - Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.
Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
Amar putusan dibacakan hakim ketua Salomo Ginting.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," tutur hakim Salomo Ginting.
Majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.
Baca Juga: Gempa Terkini, 6.3 Magnitudo Mengguncang Bone Bolango
Perkara terhadap Mujahidin tersebut diperingan karena dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," katanya Mujahidin.
Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.