Mantan Rektor UIN Divonis Hukuman Penjara Terbukti Lakukan Kolusi Pengadaan Jaringan Internet

- 19 Januari 2023, 08:45 WIB
Mantan Rektor UIN Divonis Hukuman Penjara Terbukti Lakukan Kolusi Pengadaan Jaringan Internet
Mantan Rektor UIN Divonis Hukuman Penjara Terbukti Lakukan Kolusi Pengadaan Jaringan Internet /ANTARA/

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.

Baca Juga: Viral Pelajar SMP Dikritik Bawa Pengaruh Asing ke Generasi Muda, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi

Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-Purchasing atau tender.

Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini, Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Permintaan Serius dari Nelayan Indonesia Setelah Kapal Perang China Serbu Wilayah Laut Natuna

Benny dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah