Jokowi Disebut Menyetujui Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

- 19 Januari 2023, 21:06 WIB
Jokowi Disebut Menyetujui Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Jokowi Disebut Menyetujui Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun /Antara/Sigid Kurniawan/

KILAS KLATEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menyetujui usulan terkait masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Namun kelanjutan usulan tersebut belum diserahkan pada legislatif.

Politikus PDIP Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan Jokowi menyetujui tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodenya.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Diketahui, masa jabatan kepala desa (Kades) tersebut diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa masa jabatan kepala desa per satu periode memiliki masa jabatan selama 6 tahun, dan kemudian dapat dipilih kembali untuk dua periode selanjutnya.

Sebelumnya, pada Selasa 17 Januari 2023 ratusan kades telah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta. Aksi tersebut menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Jokowi Minta Para Menteri Fokuskan APBN 2023

Dilansir Kilas Klaten dari Pikiran Rakyat, Kepala Desa Poja, Bima Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis mengatakan ingin adanya revisi UU No.6 Tahun 2014 tersebut.

"Kami meminta agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," katanya.

Ia menilai, dengan adanya waktu jabatan sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah