Terbongkar Kompol D Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Polisi Tindak Tegas Hukum

- 31 Januari 2023, 18:24 WIB
KILAS KLATEN - Beberapa waktu lalu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur tewas menyeret nama seorang anggota polri.  Hal tersebut diduga melanggar etik profesi dengan perzinahan dan perselingkuhan.  Seorang anggota polri berinisial Kompol D itu langsung jadi perhatian publik.  Kr
KILAS KLATEN - Beberapa waktu lalu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur tewas menyeret nama seorang anggota polri. Hal tersebut diduga melanggar etik profesi dengan perzinahan dan perselingkuhan. Seorang anggota polri berinisial Kompol D itu langsung jadi perhatian publik. Kr /pixabay

KILAS KLATEN - Beberapa waktu lalu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur tewas menyeret nama seorang anggota polri.

Hal tersebut diduga melanggar etik profesi dengan perzinahan dan perselingkuhan.

Seorang anggota polri berinisial Kompol D itu langsung jadi perhatian publik.

Kronologinya, nama Kompol D mengemuka setelah Nur, wanita yang ada dalam mobil Audi A6 sebagai salah satu terduga pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) membuat pengakuan.

Ia tetiba mengungkapkan hubungan terlarang di antara keduanya.

Menurut pengakuan Nur, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjanjikan proses etik yang seadil-adilnya bagi Kompol D.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Pembunuhan Berencana Brigadir J

Fadil menegaskan, Kompol D akan diproses sesuai ketentuan kode etik Polri tanpa pandang bulu siapa dan apa pangkat yang bersangkutan di kepolisian.

“(Kompol D) akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” terangnya kepada wartawan, hari ini, Selasa, 31 Januari 2023.

Nur sebelumnya telah mencatat nama Kompol D saat ia tengah memberikan klarifikasi terkait kasus Kecelakaan di Cianjur yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Imbas dari pengakuan mendadak tersebut, Kompol D mendapat penindakan tegas dari pimpinan Polri, dan dilaporkan sudah mulai menjalani penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan, tepatnya di Polda Metro Jaya.

Tentu saja hal ini menjadi marak dan bahan perbincangan masyarakat.

Kepolisian membenarkan bahwa perempuan bernama Nur merupakan istri kedua Kompol D. Saat insiden kecelakaan korban Selvi, Nur sedang berada dalam mobil Audi A6.

Mobil tersebut telah terkonfirmasi sebagai penabrak tunggal Selvi Amalia Nuraeni, yang melindas korban hingga meninggal dunia seketika.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini kemudian merembet ke dalam persoalan etik seorang anggota Polri, setelah keduanya kedapatan melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lantaran memang mempunyai hubungan dengan Nur.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo, Selasa, 31 Januari 2023.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya pada Jumat, 20 Januari 2023 siang.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Yogya-Solo, Satu Orang Alami Luka Serius

Saat itu, Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor dan melaju dari arah Jalan Raya Bandung menuju kawasan Kelurahan Muka.

Di waktu yang sama, iring-iringan mobil polisi terlihat melintas jalur serupa dari arah yang berlawanan dengan korban

Tak lama, korban sempat menabrak bagian belakang mobil angkutan umum yang posisinya berada di depan dan sedang menepi ke pinggir.

Lantaran tak sempat menginjak rem, tabrakan tak terhindarkan.

Benturan tidak terlalu kencang namun cukup untuk membuat korban terjatuh. Saat itulah mobil pelaku melindas kepala korban.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x