Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini

- 6 Februari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi. Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini
Ilustrasi. Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini / /Freepik/freepic.diller

KILAS KLATEN – Menikah dengan usia yang sudah matang dan dewasa, dengan kondisi finansial yang mapan, memanglah menjadi tujuan setiap orang.

Namun, adanya julukan “Bujang Lapuk” dan “ Perawan Tua” di kalangan masyarakat, menjadikan orang tua kerap kali khawatir akan nasib atau masa depan anak-anak mereka.

Anggapan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor, mengapa sebagian anak menginginkan dirinya untuk segera menikah, dan orang tua pun mendukung pernikahan dini tersebut.

Pernikahan dini masih terjadi dimana-mana, di wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat secara umum ada 19,24% pemuda yang menikah pada umur 16-18 tahun. Sedangkan untuk perempuan, masih banyak yang menikah di usia di bawah 19 tahun , yakni sebesar 29,78%.

Baca Juga: Batal Nikah H -3 Gara-gara Minta Mahar Sertifikat Rumah

Pernikahan dini kerap kali pula terjadi sebab adanya suatu sistem budaya, dan desakan orang tua, yang menginginkan anak terhindar dari pergaulan bebas yang semakin mengerikan di masa sekarang. Juga kondisi ekonomi yang kekurangan dan kian tidak tentu setiap harinya.

Berbagai faktor dapat menjadi sebab akan adanya pernikahan dini. Lain sebab, lain halnya dengan akibat. Mengarungi bahtera rumah tangga, tentu bukan perkara yang mudah.

Apalagi jika dilalui oleh muda-mudi yang belum di usia dewasa dan matang. Lalu, apa saja resiko dapat terjadi pada pernikahan dini?

Dampak Pernikahan Dini

1. Masalah terhadap kesehatan secara fisik juga psikologis

Pada perempuan muda, rahim yang masih terlalu dini, dapat menyebabkan kondisi kandungan yang lemah, serta sel telur masih belum sempurna. Sehingga, kemungkinan anak yang akan lahir nantinya akan lahir secara prematur atau cacat.

Di usia yang masih remaja, dimana seseorang masih mengalami masa transisi dari anak menuju dewasa, mengakibatkan adanya ketidakstabilan emosi. Atau bisa dibilang masa tersebut adalah masa dimana seseorang masih mencari jati diri/identitas.

Dalam berumah tangga, tentu hal tersebut akan menjadi masalah. Adanya pergolakan emosi yang tidak stabil, dapat menyebabkan banyak konflik dalam hubungan suami istri.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Melalui SIMKAH secara Online, Layanan Berbasis Digital yang Mudah dan Praktis

2. Dampak terhadap perkembangan anak

Siap menikah berarti harus siap pula dengan resiko mempunyai buah hati atau momongan. Selain siap dari segi materi, kesiapan mental dalam memiliki anak perlu pula diperhatikan.

Hal ini penting, sebab dalam prosesnya, membesarkan anak perlu pola asuh yang baik.

Pola asuh anak haruslah didukung oleh pengetahuan orang tua, dimana hal tersebut dapat berjalan baik serta optimal.

Mengenai bagaimana Kesehatan mental, finansial, juga emosi dapat berpengaruh kepada tumbuh kembang anak.

Ketidakstabilan emosi orang tua dalam mengasuh anak, dapat menyebabkan anak terganggu secara bertumbuh, bahkan bukan tidak mungkin akan mengalami masalah emosional nantinya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah