Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Disimpan Selama 1 Bulan Setelah Dibunuh

- 6 Februari 2023, 20:00 WIB
Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Disimpan Selama 1 Bulan Setelah Dibunuh
Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Disimpan Selama 1 Bulan Setelah Dibunuh /

KILAS KLATEN - Polisi mengungkap sebuah fakta baru terkait kasus mutilasi yang dilakukan tersangka M Ecky Listhianto (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Polisi menyebut korban disimpan selama 1 bulan di apartemen milik Angela di Kuningan, Jakarta Selatan setelah pembunuhan.

“Setelah pembunuhan, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Kilas Klaten.com melalui PMJ News, pada Senin, 6 Februari 2023.

Korban didiamkan di apartemen sebelum dipindahkan ke beberapa tempat. Hengki mengatakan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan bau busuk jenazah, salah satunya dengan menggunakan kopi yang ditaburkan di sekitar mayat.

Baca Juga: Identitas Nur, Istri Siri Kompol D dan Saksi Kunci Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur

Pelaku juga membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC serta kipas angin agar bau busuk jasad korban tidak menyebar ke dalam gedung apartemen.

 Polisi mengatakan bahwa korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54)  dibunuh oleh M Ecky Listhianto (34) sejak tahun 2019.

“Proses kematian ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ News.

“Pada fakta baru entri point-nya, didapatkan tidak hanya motif sebatas relasi hubungan dekat, tetapi juga ada motif pelaku ingin menguasai harta dari korban,” tuturnya.

Pelaku Ecky mengaku bahwa dirinya membunuh Angela karena korban minta ingin dinikahi. Namun, faktanya pelaku membunuh korban demi menguasai hartanya.

Setelah menguasai harta milik korban, pelaku menggunakannya untuk berbagai hal. Salah satu yang dilakukannya yaitu dengan menggunakannya untuk trading. Selain itu, Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban.

Diberitakan sebelumnya, bahwa korban dipindahkan ke beberapa tempat. Korban dipindahkan pertama kali ke wilayah Mustika Jaya, Bekasi pada Desember 2019 lalu. Setelah itu, jasad Angela dipindahkan lagi ke sebuah kontrakan di daerah Tambun pada tahun 2021.

Korban pun akhirnya ditemukan termutilasi di dalam box kontainer pada Desember 2022. Kemudian, jasad korban diautopsi dan dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 12 Januari 2023.

Baca Juga: Identitas Nur, Istri Siri Kompol D dan Saksi Kunci Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur

Sebelum korban ditemukan, Angela sudah sempat dilaporkan sebagai orang hilang sejak tahun 2019 silam. Namun, keluarganya menemukan Angela pada tahun 2022 dalam kondisi tak bernyawa.  

 Polisi masih menyelidiki adanya potensi korban lain serta pelaku lain dalam kasus mutilasi di Bekasi ini. Pihak kepolisian juga masih memburu barang bukti untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Angela.*** 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x