Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini

- 6 Februari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi. Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini
Ilustrasi. Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini / /Freepik/freepic.diller

KILAS KLATEN – Menikah dengan usia yang sudah matang dan dewasa, dengan kondisi finansial yang mapan, memanglah menjadi tujuan setiap orang.

Namun, adanya julukan “Bujang Lapuk” dan “ Perawan Tua” di kalangan masyarakat, menjadikan orang tua kerap kali khawatir akan nasib atau masa depan anak-anak mereka.

Anggapan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor, mengapa sebagian anak menginginkan dirinya untuk segera menikah, dan orang tua pun mendukung pernikahan dini tersebut.

Pernikahan dini masih terjadi dimana-mana, di wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat secara umum ada 19,24% pemuda yang menikah pada umur 16-18 tahun. Sedangkan untuk perempuan, masih banyak yang menikah di usia di bawah 19 tahun , yakni sebesar 29,78%.

Baca Juga: Batal Nikah H -3 Gara-gara Minta Mahar Sertifikat Rumah

Pernikahan dini kerap kali pula terjadi sebab adanya suatu sistem budaya, dan desakan orang tua, yang menginginkan anak terhindar dari pergaulan bebas yang semakin mengerikan di masa sekarang. Juga kondisi ekonomi yang kekurangan dan kian tidak tentu setiap harinya.

Berbagai faktor dapat menjadi sebab akan adanya pernikahan dini. Lain sebab, lain halnya dengan akibat. Mengarungi bahtera rumah tangga, tentu bukan perkara yang mudah.

Apalagi jika dilalui oleh muda-mudi yang belum di usia dewasa dan matang. Lalu, apa saja resiko dapat terjadi pada pernikahan dini?

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x