KILAS KLATEN - IKB, IMY, dan NPS, merupakan 3 pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali, yakni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pejabat tersebut diduga telah menyalahgunakan dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto
Kasus korupsi IKB, IMY. dan NPS sebenarnya telah diselidiki sejak 24 Oktober 2022.
Namun, penyidik kala itu masih melaksanakan sejumlah tindakan penyidik, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
"Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Rp 1,5 Milliar atas Korupsi Dugaan Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan
Ia mengatakan penyidik telah menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, serta NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Total korupsi yang dilakukan ketiganya mencapai Rp3,8 miliar.
Namun, jumlah itu berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.***