Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite TPPU Tak Kunjung Usai

- 12 April 2023, 10:29 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat Mahfud MD, Komisi III DPR, dan Sri Mulyani pada 11 April 2023.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Mahfud MD, Komisi III DPR, dan Sri Mulyani pada 11 April 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

"Nanti kami atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman juga dapat keleluasaan menerima jawaban dari Bapak, Ibu di depan," tutur Sahroni lagi.

Sahroni juga berharap dalam rapat lanjutan mendatang, Sri Mulyani dapat memberikan data yang telah ditindaklanjuti terkait transaksi janggal di Kemenkeu.

"Mudah-mudahan ini rapat lanjutan, karena tadi anggota ada yang meminta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri; mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu," ucapnya.

Dia mengatakan rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu akan digelar pada masa persidangan DPR RI mendatang.

"Jadi, nanti di rapat lanjutan, mungkin di masa sidang yang akan datang," kata Sahroni.

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD menyebutkan tidak ada perbedaan data antara ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan menkeu dalam RDPU Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

Baca Juga: Cek Sebelum Berangkat, Inilah Titik Lokasi Contraflow One Way Mudik Lebaran 2023

Jakarta, Selasa Mahfud dalam Raker dengan Komisi III DPR RI mengatakan "Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009-2023." 

Menurut dia, ada perbedaan yang disebabkan cara klasifikasi dan penyajian data tidak sama. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.

Mahfud juga menyebutkan dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan, sebagian diantaranya sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum (APH).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah