Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS Sebesar Rp 8 Trliun

- 17 Mei 2023, 13:19 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. /Dok. Humas Kementerian Kominfo

KILAS KLATEN - Kejagung meneapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dengan nilai lebih dari Rp 8 Triliun. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba.

Adapun penyidik Jampidsus Kejagung mentapkan Johnny G Plate sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Hasil riksa tim penyidik, pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi. "Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," lanjutnya.

Sebelumnya penyidik telah meakukan pemeriksan terhadap Johnny G Plate pada sebanyak dua kali yakni pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 sebagai saksi atas proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan hasil audit mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BST di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mencapai total sebesar Rp8,32 Triliun.

Baca Juga: Menkominfo Sampaikan Pesan pada Start Up: Lakukan Efisiensi Tanpa Pengurangan Karyawan

Sementara hasil audit BPKP disampaikan kepada Jaksa Agung pada 15 Mei 2023.

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, seperti dikutip Kilas Klaten dari Antara.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x