Berikut syarat Samsat Keliling Bogor pada Minggu 16 Juli 2023.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Bogor adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tesk Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Bekasi Sabtu 15 Juli 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Bogor berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polres Bogor Kota untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***