Angota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana
Panitera pengganti: Rudi Soewasono
Meski vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini berubah, 2 dari 5 hakim Agung tersebut terdapat perbedaan pendapat. Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayati menginginkan eks Kadiv Propam Polri tetap dihukum mati.
Sementara, ketiga haim lainnya yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, dan 2 anggotanya, Suharto dan Yohannes Priyana memutuskan bahwa meringankan vonis Ferdy Sambo yang mulanya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.***