KILAS KLATEN - Sosialisasi razia uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jalan Pemuda, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, 25 Agustus 2023, guna mengatasi masalah polusi udara di Jakarta digagas oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jaktim dan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup merupakan petugas gabungan yang dikerahkan untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan
Saat ini hanya sekedar uji coba dan belum dilakukan tindakan sanksi tilang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sudin LH Jakarta Timur Eko Gumelar.
"Saat ini masih sifatnya imbauan dan mensosialisasikan kegiatan uji emisi, masih pra penilangan," kata Eko.
Baca Juga: Pemprov DKI Awasi ASN saat Kerja WFH Melalui Video Call untuk Kurangi Polusi Udara
Ia pun mengingatkan kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya karena per 1 September 2023 akan resmi diberlakukan sanksi tilang resmi.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya untuk Pasal 285 dan 286, jadi nantinya diberikan tindakan tilang," ujarnya.
Pengendara yang belum melakukan uji emisi, menurut UU, akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.***