Intip ini Kisaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK dalam CPNS 2023

- 5 September 2023, 12:00 WIB
Intip ini Kisaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK dalam CPNS 2023
Intip ini Kisaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK dalam CPNS 2023 /Willy Kurniawan/REUTERS

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: Simak Inilah Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Tunjangan Anak

Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.

Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, lalu Rp 490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp 540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp 1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk Eselon IA.

Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah