Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jakarta Selasa 2 April 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Berikut syarat Samsat Keliling Bandung pada Selasa 2 April 2024.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Bandung adalah sebagai berikut:
- KTP Asli serta fotokopi KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Tesk Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Bandung berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestabes Bandung untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***