Resume PAI Kontemporer KB 4 Materi Toleransi dalam Islam PPG PAI

10 Juni 2022, 16:52 WIB
Modul PPG Kemenag /

KILAS KLATEN – Materi Toleransi dalam Islam adalah materi KB 4 pada modul PAI Kontemporer PPG PAI. Modul PAI Kontemporer sendiri merupakan salah modul yang harus dibuat resume oleh mahasiswa saat tahap pendalaman materi dalam PPG PAI Dalam Jabatan. Sama seperti modul lainnya, modul PAI Kontemporer juga memiliki 4 Kegiatan Belajar (KB).

Berikut ini adalah Resume PAI Kontemporer KB 4 Materi Toleransi dalam Islam PPG PAI berdasarkan modul PAI Kontemporer yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.

TOLERANSI DALAM ISLAM

a) Toleransi adalah sikap manusia untuk saling menghormati dan menghargai, baik antar individu maupun antar kelompok. Dalam bahasa Arab, toleran adalah tasamuh, yang berarti sikap baik dan berlapang dada terhadap perbedaan-perbedaan dengan orang lain yang tidak sesuai dengan pendirian dan keyakinannya.

b) Toleransi dianjurkan dalam masalah muamalah dan hubungan kemasyarakatan bukan menyangkut masalah akidah dan ibadah. Toleransi dalam masalah ibadah dan akidah tidak diperbolehkan.

Baca juga: Resume PAI Kontemporer KB 1 Materi Islam Radikal PPG PAI

BENTUK TOLERANSI DALAM ISLAM

a) Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit, muslim atau non-muslim, bahkan terhadap binatang sekalipun.

b) Tetap menjalin hubungan kerabat pada orang tua atau saudara non muslim.

c) Boleh memberi hadiah pada non muslim. Islam memperbolehkan umat Islam memberi hadiah kepada non-muslim, agar membuat mereka tertarik pada Islam, atau ingin berdakwah dan atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin.

TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA

a) Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya".

b) Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata tolerare, yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi, pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, di mana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.

c) Toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

PERSYARATAN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH

a) Dalam pendirian rumah untuk peribadatan, sesorang atau lembaga harus memperoleh izin khusus. Ketentuannya dijelaskan dalam sejumlah aturan. Salah satunya, Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Baca juga: Resume PAI Kontemporer KB 2 Materi Transaksi Modern PPG PAI

b) Selain ketentuan tersebut, di masing-masing daerah juga memiliki peraturan sendiri. Misalnya saja, di DKI yang telah membuat aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat. Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah, selain harus memenuhi syarat administratif, juga harus memenuhi persyaratan khusus:

• Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

• Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

• Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

• Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

UCAPAN SELAMAT NATAL

a) Hukum ucapan selamat Natal selalu menjadi perdebatan, karena beberapa alasan:

• Tidak ada ayat al-Qur’an dan hadis Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.

• Tidak ada ayat al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi.

• Baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.

Baca juga: Resume SKI KB 2 Materi Perkembangan Kebudayaan Pada Masa Bani Umayyah PPG PAI

b) Para ulama sendiri berbeda pendapat tentang hukum ucapan selamat Natal:

• Ulama yang mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya, di antranya Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, dan Syekh Ja’far AtThalhawi mengharamkan. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, salah satunya Q.S. al-Furqan [25] ayat 72.

• Ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya, di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir. Mereka berlandaskan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Mumtahanah [60] ayat 8.

c) Mengingat ada perbedaan di kalangan ulama, umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.

KAWIN BEDA AGAMA

a) Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya.

b) Para ahli fiqih sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah, karena akan dikhawatirkan ada pelanggaran-pelanggaran etika akidah, karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa istri wajib tunduk pada suami.

c) Adapun perkawinan pria muslim dengan wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha:

• Madzhab Hanafi berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita non muslim (musyrik) hukumnya adalah haram mutlak, sedangkan perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlu al-kitab (Yahudi dan Nasrani), hukumnya mubah (boleh).

• Madzhab Maliki berpendapat bahwa menikah dengan kitabiyah hukumnya makruh baik dzimmiyah (wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Adapun menikah dengan kitabiyah hukumnya boleh karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak.

Baca juga: Resume SKI KB 1 Materi Perkembangan Kebudayaan pada Masa Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib PPG PAI

• Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan beda agama adalah boleh, yaitu menikahi wanita ahlu al-kitab. Akan tetapi, golongan wanita ahlu al-kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani.

• Mazhab Hambali mengemukakan bahwa perkawinan beda agama haram apabila wanita-wanita musyrik, akan tetapi boleh menikahi wanita Yahudi dan Nasrani.

Demikian Resume PAI Kontemporer KB 4 Materi Toleransi dalam Islam PPG PAI berdasarkan modul PAI Kontemporer yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.

Resume ini bisa dijadikan referensi saat mahasiswa mengerjakan tugas membuat resume sekaligus sebagai materi belajar saat akan menghadapi Ujian Pengetahuan (UP) PPG PAI.***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler