Download Surat Keterangan Sehat PPDB SMK Negeri Jateng 2022

16 Juni 2022, 21:32 WIB
Sebelum daftar PPDB SMA Negeri, simak pembagian wilayah zonasinya /

KILAS KLATEN - PPDB SMA Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023 resmi dibuka sejak Rabu, 15 Juni 2022. Salah satu dokumen atau berkas yang wajib diunggah oleh Calon peserta Didik (CPD) SMK Negeri di Jateng adalah Surat Keterangan Sehat. Download contoh Surat Keterangan Sehat PPDB SMK Negeri Jateng 2022 di link yang tertera di bagian bawah artikel ini.

Berbeda dengan PPDB SMA Negeri, PPDB SMK Negeri di Jateng tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA, namun menggunakan sistem seleksi prestasi dengan kuota paling sedikit 75%, afirmasi dengan kuota paling banyak 15%, dan domisili jarak terdekat dengan kuota paling banyak 10%.

Baca juga: PPDB SMA dan SMK Negeri di Jateng Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya

Adapun prosedur PPDB SMA Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari pengajuan akun. Pengajuan akun ini bisa dilakukan secara mandiri di rumah atau meminta bantuan ke SMA Negeri terdekat yang membuka posko bantuan pengajuan akun PPDB SMA Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023.

Jika ingin melakukan pengajuan akun secara secara mandiri, silakan mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id sesuai jenjang sekolah. Sebelum melakukan pengajuan akun, simak syarat-syarat dan kelengkapan dokumen pendaftaran yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar di SMK Negeri di Jateng untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring.

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah

e. Kartu Keluarga.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

k. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut:

1. Teknologi dan Rekayasa: sehat pendengaran dan tidak buta warna

2. Teknik Informasi dan Komunikasi: sehat pendengaran dan tidak buta warna

3. Agribisnis dan Agroteknologi: sehat pendengaran dan tidak buta warna

4. Kemaritiman: sehat pendengaran dan tidak buta warna

5. Pariwisata: sehat pendengaran dan tidak buta warna

6. Energi dan Pertambangan: sehat pendengaran dan tidak buta warna

7. Seni dan Industri Kreatif: sehat pendengaran dan tidak buta warna

8 Bisnis dan Manajemen: sehat pendengaran

9. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial: tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi.

Baca juga: Mau Daftar SMK Negeri di Jateng? Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipersiapkan

Dokumen atau berkas Surat Keterangan Sehat PPDB SMK Negeri Jateng bisa diunduh di link berikut.

Download Surat Keterangan Sehat PPDB Jateng 2022

Sebagai tambahan informasi, pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun PPDB SMK Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023 dimulai tanggal 15 s.d 28 Juni 2022.***

 

Editor: Masruro

Sumber: PPDB

Tags

Terkini

Terpopuler