Mau Daftar SMK Negeri di Jateng? Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipersiapkan

- 28 Mei 2022, 18:08 WIB
Mau mendaftar SMK Negeri di Jateng?Persiapkan syarat-syarat dan dokumen kelengkapannya sejak sekarang.
Mau mendaftar SMK Negeri di Jateng?Persiapkan syarat-syarat dan dokumen kelengkapannya sejak sekarang. /

KILAS KLATEN - Sesuai dengan juknis yang sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, pengajuan akun dan verifikasi berkas untuk ikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Jateng akan dibuka mulai tanggal 15 Juni 2022. Jadi, jika punya keinginan mendaftar SMA dan SMK Negeri di Jateng, persiapkan syarat-syaratnya sejak sekarang.

Verifikasi berkas sendiri akan dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri. Adapun pendaftaran dan perubahan pilihan akan dibuka mulai tanggal 29 Juni 2022 mulai pukul 07.00 WIB.

Berikut ini adalah syarat-syarat dan kelengkapan dokumen pendaftaran yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar di SMK Negeri di Jateng untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring.

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: SIAP PPDB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x