KILAS KLATEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jateng, termasuk SMA Negeri di Semarang tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota paling sedikit 55%, afirmasi dengan kuota paling sedikit 20%, prestasi dengan kuota paling banyak 20%, dan perpindahan tugas orang tua dengan kuota paling banyak 5%.
Oleh karena itu, bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Semarang melalui jalur zonasi, ada baiknya jika menyimak pembagian wilayah zonasi SMA Negeri di Kota Semarang berikut ini.
Baca juga: Sebelum Daftar PPDB, Simak Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Salatiga
Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Kota Semarang
1. SMA Negeri 1 Semarang
- Semarang Tengah
- Semarang Barat
- Semarang Selatan
- Gajahmungkur
- Candisari
2. SMA Negeri 2 Semarang
- Pedurungan
- Gayamsari
- Tembalang
- Semarang Selatan
- Genuk
3. SMA Negeri 3 Semarang
- Semarang Tengah
- Semarang Barat
- Semarang Utara
- Semarang Selatan
- Gajahmungkur
4. SMA Negeri 4 Semarang
- Banyumanik
- Tembalang
- Candisari
5. SMA Negeri 5 Semarang
- Semarang Tengah
- Semarang Barat
- Semarang Utara
- Semarang Selatan
- Gajahmungkur
Baca juga: Sebelum Daftar PPDB, Simak Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Semarang