Syarat Kenaikan Pangkat PNS dan PPPK, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

20 Juli 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi - Simak kelebihan dan kekurangannya masing-masing, mengenai kenaikan pangkat PNS vs PPPK. (bkd.riau.go.id) /

KILAS KLATEN - PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat menjadi target karir bagi PNS dan PPPK.

Sebab kenaikan pangkat berbanding lurus dengan kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK.

Hal itu bisa dilihat pada tabel gaji, baik PNS maupun PPPK, besaran gaji berdasarkan pangkat dan jabatan yang diduduki.

Dengan kata lain, jika PNS maupun PPPK ingin mengalami kenaikan gaji secara berkala, maka terlebih dahulu mesti mengurus kenaikan pangkat.

Kenaikan gaji yang dimaksud di sini di luar kenaikan gaji yang bakal diumumkan oleh Presiden pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Simak syarat kenaikan pangkat bagi PNS dan PPPK berikut ini, agar dapat diketahui perbedaannya, serta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Serta Besaran Gaji yang Akan Alami Kenaikan pada Agustus 2023

Syarat Kenaikan Pangkat PNS dan PPPK 2023

Syarat kenaikan pangkat PNS kini diatur di dalam PermenPANRB nomor 1 tahun 2023 pasal 38 ayat 1:

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Adapun angka kredit yang dimaksud, sesuai dengan lampiran PermenPANRB nomor 1 tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemula II/a, koefisien angka Kredit tahunan 3,75, angka kredit kumulatif 15;

2. Terampil II/b – II/c – II/d, koefisien angka Kredit tahunan 5, angka kredit kumulatif 20;

3. Mahir III/a – III/b koefisien angka kredit tahunan 12,5, angka kredit kumulatif 50;

4. Penyelia III/c – III/d, koefisien angka kredit 25, angka kredit kumulatif 100;

5. Ahli Pertama III/a – III/b koefisien angka kredit 12,5, angka kredit kumulatif 50;.

6. Ahli Muda III/c – III/d, koefisien angka kredit 25, angka kredit kumulatif 100;

7. Ahli Madya IV/a – IV/b – IV/c, koefisien angka kredit 37,5, angka kredit kumulatif 150;

8. Ahli Utama IV/d – IV/e, koefisien angka kredit 50, angka kredit kumulatif 200.

Selain kenaikan pangkat (misal gol. I, a-b-c, dst.), pada PNS juga dikenal kenaikan jenjang, misalnya dari Pemula, Terampil, hingga Ahli Utama.

Kenaikan jenjang tersebut bagi PNS mempersyaratkan uji kompetensi yang ketentuannya juga diatur di dalam PermenPANRB tersebut.

Adapun bagi PPPK, tidak ada ketentuan yang mengatur PPPK dapat mengurus kenaikan pangkat sebagaimana yang dilakukan PNS secara reguler.

Artinya PPPK tidak dapat mengalami kenaikan pangkat, kecuali mengikuti seleksi kembali untuk melamar posisi yang lebih tinggi pada lowongan PPPK yang dibuka.

Sebagaimana pada Perpres nomor 38 tahun 2020 tentang jenis-jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK, yaitu JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) dan JF (Jabatan Fungsional).

Dalam hal pengisian jabatan tersebut, PPPK dapat mengisi jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas bagi PNS.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji 2 Bulan Lagi, Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Akan Dinaikkan

Jadi kelebihan pada PNS, yaitu PNS dapat mengurus kenaikan pangkat dari dalam jabatan yang sedang diduduki.

Cukup meningkatkan angka kredit, serta menjalani uji kompetensi untuk kenaikan jenjang.

Kekurangannya adalah kenaikan pangkat PNS bertahap sesuai jenjang, kecuali diusulkan dan mendapat persetujuan dari Presiden, baru bisa mengisi jabatan tinggi dengan pangkat dan golongan yang disesuaikan.

Sedangkan kelebihan PPPK, dapat langsung mengisi jabatan tinggi tanpa harus melalui jenjang pangkat tertentu sebagaimana PNS.

Kekurangannya adalah untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi sesuai pangkatnya, PPPK harus mengikuti seleksi kembali untuk melamar jabatan tinggi tersebut.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler