Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI

- 7 Juni 2022, 09:55 WIB
Modul PPG Kemenag
Modul PPG Kemenag /

KILAS KLATEN – Materi Hukum Zakat adalah materi KB 1 pada modul Fiqih PPG PAI. Modul Fiqih sendiri merupakan salah modul profesional yang harus dibuat resume oleh mahasiswa saat tahap pendalaman materi dalam PPG PAI. Seperti halnya modul lain, modul ini juga memiliki 4 Kegiatan Belajar (KB).

Berikut ini adalah Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI berdasarkan modul Fiqih yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.

1. ZAKAT TANAH YANG DISEWAKAN

a) Pengertian Zakat Hasil Tanah

Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, berkembang dan berkah. Adapun secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Baca juga:  Resume KB 4 Akidah Akhlak Materi Akhlak terhadap Orang Lain PPG PAI

Resume KB 4 Akidah Akhlak Materi Akhlak terhadap Orang Lain PPG PAI

Zakat hasil tanah adalah zakat yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan buah. Hasil tersebut bisa berupa makanan pokok, seperti padi, korma, gandum; atau buah-buahan, seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran, seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.

b) Dasar Hukum Zakat Hasil Tanah

Dasar hukum kewajiban untuk mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah:

• QS. al-An’am: 141

۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

Artinya: “Dan Dialah yang telah menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tumbuh-tumbuhan yang beraneka ragam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah buah-buah tersebut jika panen dan keluarkanlah haknya (zakatnya) ketika panen. Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebihlebihan.” (QS. al-An’am: 141)

• Hadits Nabi SAW

Artinya: “Tanaman yang tumbuh diari oleh air yang menggunakan alat, zakatnya sebanyak lima persen. Sedangkan tanaman yang diairi oleh air hujan sebanyak sepuluh persen.” (HR. Muslim)

c) Ketentuan Zakat Hasil Tanah

Zakat hasil tanah wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen, tidak berlaku untuknya syarat haul (genap satu tahun) di dalamnya. Jika satu tahun itu dua kali panen, maka zakatnya pun dua kali.

Ketentuan bahwa zakat hasil tanah yang disewakan wajib dikeluarkan zakatnya tidak memunculkan masalah jika tanah itu ditanami oleh pemiliknya langsung. Namun, jika tanah itu disewakan kepada orang lain, maka hal ini akan memunculkan masalah, terkait siapa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan. Menyikapi hal ini, para ulama berbeda pendapat:

• Menurut Jumhur ulama, bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah pihak penyewa. Mereka beralasan karena yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya.

• Menurut pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya, pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan  zakatnya. Alasannya, karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh.

Baca juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Materi Konsep Zakat Tanah yang Disewakan Lengkap

• Imam Malik, ImaSoal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Materi Konsep Zakat Tanah yang Disewakan Lengkapm Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat, pendapat ini sejalan dengan pendapat point pertama.

2. ZAKAT HASIL JASA (PROFESI)

Resume Selengkapnya klik: Resume Modul PPG PAI

Demikian Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI berdasarkan modul Fiqih yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.

Resume ini bisa dijadikan referensi saat mahasiswa mengerjakan tugas membuat resume sekaligus sebagai materi belajar saat akan menghadapi Ujian Pengetahuan (UP) PPG PAI.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah