Resume Fiqih KB 2 Materi Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut’ah PPG PAI

- 7 Juni 2022, 10:24 WIB
Modul PPG Kemenag
Modul PPG Kemenag /

• Manusia diciptakan oleh Allah berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan.

• Pernikahan dalam Islam disebut sebagai perilaku para Nabi dan memasukkannya sebagai salah satu fitrah yang dimiliki oleh manusia.

Kehadiran Islam menghapus semua bentuk pernikahan- pada zaman Jahiliyyah:

• Perkawinan pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan wanita sebelum perkawinan yang resmi dilangsungkan yang tujuannya untuk mengetahui kepribadian masing-masing pasangan.

• Nikah badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling menukar istrinya.

• Nikah istibdha, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki kaya, bangsawan atau orang pandai agar bersedia mengumpuli istrinya yang dalam keadaan suci sampai ia hamil. Setelah itu baru si suami mengumpulinya.

• Nikah Raht (urunan), yaitu seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria sampai hamil. Ketika anaknya lahir, lalu wanita itu menunjuk salah satu pria yang telah mengumpulinya untuk mengakui bayi yang telah dilahirkannya sebagai anaknya.

Pernikahan dikatakan sah, jika memenuhi rukun nikah:

• Calon suami

• Calon istri

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah