KILAS KLATEN – Materi Kode Etik Guru PAI adalah materi KB 3 pada modul Pengembangan Profesi Guru PPG PAI. Modul Pengembangan Profesi Guru sendiri merupakan salah satu modul yang harus dibuat resume oleh mahasiswa saat tahap pendalaman materi dalam PPG PAI Dalam Jabatan. Sama seperti modul lainnya, modul Pengembangan Profesi Guru juga memiliki 4 Kegiatan Belajar (KB).
Berikut ini adalah Resume Pengembangan Profesi Guru KB 3 Materi Kode Etik Guru PAI PPG 2022 berdasarkan modul Pengembangan Profesi Guru yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.
Baca juga: Resume Evaluasi Pembelajaran KB 3 Materi Pengembangan dan Pengolahan Tes Hasil Belajar PPG PAI
PENGERTIAN DAN TUJUAN KODE ETIK PROFESI
Suwarno (2012), mendefinisikan kode etik sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Di dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dijelaskan bahwa kode etik profesi merupakan suatu pedoman sikap, tingkah laku serta juga perbuatan didalam melaksanakan tugas dan juga dalam kehidupan sehari-hari.
Dari penjelasan tersebut, kode etik profesi bisa didefinisikan sebagai sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas, tegas, dan terperinci tentang perilaku apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional yang berlaku ketika seseorang menjalankan tugas profesinya serta dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.
Adapun tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas keprofesian para anggota profesi bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta agar kepentingan semua pihak bisa terlindungi sebagaimana mestinya.
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Resume Selengkapnya klik: Resume Modul PPG PAI