Pembagian Zonasi SMA Negeri di Tanggamus, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

- 28 Juni 2022, 00:57 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri lampung 2022
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri lampung 2022 /

KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Tanggamus sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Tanggamus berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Tanggamus tahun 2022.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Lampung, termasuk di Tanggamus tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu - zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.

Baca juga: Download SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Lampung 2022

Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Lampung Tahun 2022/2023, jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Tanggamus melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Tanggamus.

1 SMA Negeri 1 Kota Agung
Kec. Kota Agung Pusat, Kec. Kota Agung Barat , Kec. Kota Agung Timur, Kec. Wonosobo dan Bandar Negeri Semong

2 SMA Negeri 2 Kota Agung
Kec. Kota Agung Pusat, Kec. Kota Agung Barat , Kec. Kota Agung Timur, Kec. Wonosobo dan Kec. Bandar Negeri Semong

3 SMA Negeri 1 Wonosobo
Kec. Wonosobo, Kec. Bandar Negeri Semong, Kec. Kota Agung Barat dan Kec. Kota Agung Pusat

4 SMA Negeri 1 Semaka
Kec. Semaka, Kec. Wonosobo, Kec. Bandar Negeri Semong dan Kec. Kota Agung Barat

5 SMA Negeri 1 Pematang Sawa
Kec. Pematang Sawa dan Kec. Semaka

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah