Pembagian Zonasi SMA Negeri di Tulang Bawang, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

- 28 Juni 2022, 00:57 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri lampung 2022
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri lampung 2022 /

KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Tulang Bawang sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Tulang Bawang berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Tulang Bawang tahun 2022.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Lampung, termasuk di Tulang Bawang tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu - zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.

Baca juga: Download SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Lampung 2022

Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Lampung Tahun 2022/2023, jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Tulang Bawang melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Tulang Bawang.

1 SMA Negeri 1 Banjar Agung
Kec. Banjar Agung, Kec. Banjar Baru, Kec. Banjar Margo, Kec. Gedung Aji

2 SMA Negeri 1 Banjar Baru
Kec. Pagar Dewa, Kec. Banjar Baru, Kec. Menggala Timur, Kec. Lambu Kibang, Kec. Banjar Agung

3 SMA Negeri 1 Banjar Margo
Kec. Banjar Margo, Kec. Way Kenanga, Kec. Way Serdang, Kec. Banjar Agung

4 SMA Negeri 1 Dente Teladas
Kec. Dente Teladas, Kec. Gedung Meneng

5 SMA Negeri 2 Denta Teladas
Kec. Dente Teladas, Kec. Gedung Meneng

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah