Pembagian Zonasi SMA Negeri di Lampung Tengah, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

- 28 Juni 2022, 00:56 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri lampung 2022
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri lampung 2022 /

KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Lampung Tengah sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Lampung Tengah berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Lampung Tengah tahun 2022.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Lampung, termasuk di Lampung Tengah tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu - zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.

Baca juga: Download SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Lampung 2022

Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Lampung Tahun 2022/2023, jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Lampung Tengah melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Lampung Tengah.

1 SMA Negeri 1 Bandar Surabaya
Kec. Bandar Surabaya, Kec. Seputih Surabaya, Kec. Bandar Mataram, Kec. Dente Leladas

2 SMA Negeri 1 Seputih Surabaya
Kec. Seputih Surabaya, Kec. Rumbia, Kec. Bandar Mataram

3 SMA Negeri 1 Rumbia
Kec. Rumbia, Kec. Putra Rumbia, Kec. Seputih Banyak

4 SMA Negeri 1 Bumi Nabung
Kec. Bumi Nabung, Kec. Rumbia, Kec. Seputih Surabaya,

5 SMA Negeri 1 Way Seputih
Kec. Way Seputih, Kec. Seputih Banyak, Kec. Bandar Mataram, Kec. Rumbia, Kec. Seputih Mataram

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah