Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional, Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia

- 30 Agustus 2022, 20:26 WIB
Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional, Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia
Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional, Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia /Roman Kraft/Unsplash

KILAS KLATEN - Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional merupakan salah satu soal yang harus diselesaikan oleh siswa dalam pelajaran Bahasa Indonesia.

Soal Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional ini terdapat dalam Buku Bahasa Indonesia, salah satunya dalam Buku Paket Bahasa Indonesia yang ditulis oleh Maman Suryaman, Suherli, dan Istiqomah.

Sebagai informasi, soal Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional ini terdapat dalam buku teks Bahasa Indonesia Cetakan Ke-2, 2018 Edisi Revisi terbitan Pusat Perbukuan Kemdikbudristek Halaman 91-92.

Baca juga: Bagaimana Memahami Isu Terkini Lewat Editorial? Berikut Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Bab 3 Kelas 12 SMA

Soal dan dan kunci jawaban Bahasa Indonesia Halaman 91-92 Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional berikut ini ditulis berdasarkan pembahasan Guru Bahasa Indonesia, Adnan BS, S.Pd.

Artikel soal dan dan kunci jawaban ini bisa dijadikan referensi bagi siswa-siswi saat belajar dan menjawab soal Halaman 91-92 Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional.

Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban Bahasa Indonesia Halaman 91-92 Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional.

Soal Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 91-92 Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional

Tugas

Untuk melatih daya analitis, carilah sebuah teks editorial dari media massa lokal atau nasional. Kemudian, lakukan sesuai dengan panduan berikut ini.

1. Datalah kalimat fakta yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan.

2. Data juga kalimat opini yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan berdasarkan isinya (kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran).

3. Untuk memudahkan dalam menyelesaikan tugas, gunakan tabel berikut ini.

Baca juga: Rangkuman Menulis Surat Lamaran Pekerjaan Materi Bab 1 Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 91-92 Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional

Teks editorial dari media massa nasional yang berjudul Pembakar Hutan Penjahat Kemanusiaan.

Pembakar Hutan Penjahat Kemanusiaan

JANGAN lagi sebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana. Yang pantas tersemat ialah kejahatan besar pada kemanusiaan dan lingkungan kita.

Tak ada bahasa lain yang lebih tepat karena kebakaran hebat di lima provinsi yang ada di Sumatra dan Kalimantan itu ialah buatan manusia. Lebih spesifik lagi, itu buatan manusia di korporasi-korporasi jahat.

Fakta lama ini, kemarin, kembali kita dengar dari Presiden Joko Widodo. Dalam pemantauan langsung ke salah satu daerah yang mengalami karhutla, yakni Merbau, Riau, Presiden menyatakan bahwa kebakaran itu terorganisasi. Meski iklim kering ikut memudahkan kebakaran, otak kejahatan itu tetaplah perusahaan-perusahaan culas.

Sekali lagi, itu semua memang bukan baru. Hingga 16 September, Kementerian LHK telah melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karhutla dan masih melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan. Dari karhutla sebelumnya, 11 perusahaan diputus bersalah di pengadilan dan dijatuhi total denda Rp18,9 triliun. Namun, yang dibayar baru Rp400 miliar.

Sejak dulu, penyebab karhutla tetap sama. Maka, pertanyaan besarnya ialah mengapa praktik bejat membakar lahan tidak juga putus? Mengapa penyegelan dan denda triliunan itu tidak membuat jera?

Nyatanya memang putusan pengadilan hanya macan ompong tanpa penegakan soal denda ataupun revisi izin usaha. Di sinilah pekerjaan rumah terbesar pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Meski kita sangat mengapresiasi seluruh kerja instansi negara dalam menyeret korporasi jahat ke meja hukum, juga kerja hidup-mati ribuan petugas lapangan dalam memadamkan titik api, tetap ini semua belum menjadi jawaban untuk menyelamatkan hutan kita. Tidak ada pilihan lain, kita harus akhiri keberadaan perusahaan perkebunan yang nakal.

Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar sadar bahwa tiap kali karhutla terjadi, tumbalnya ialah generasi belia kita. Ini sama sekali bukan hiperbola.

Penelitian Universitas Harvard menyebutkan, jika karhutla terus terjadi, akan berakibat 36 ribu kematian dini. Petaka yang sudah terjadi pun sudah dijelaskan dalam sebuah studi di jurnal PNAS, bahwa akibat karhutla 1997, anak yang lahir pada masa itu menderita stunting. Mereka lebih pendek sekitar 3,3 sentimeter dari anak lainnya yang tidak terpapar karhutla.

Kerugian kita masih ditambah lagi triliunan dana untuk rehabilitasi lahan dan bahkan keanekaragaman hayati yang sudah tidak dapat kembali lagi. Dengan semua fakta ini, sungguh-sungguh tidak layak untuk meminta masyarakat ikhlas.

Masyarakat memang pantas marah dan pemerintah wajib menjawabnya dengan ketegasan nyata. Langkah awalnya, segera pailitkan 11 perusahaan yang belum melunasi denda sesuai putusan pengadilan.

Adapun langkah wajib pemerintah, khususnya para gubernur dan wali kota, ialah segera meninjau atau merevisi izin usaha perusahaan-perusahaan, baik yang lahannya pernah terbakar maupun yang belum. Perusahaan yang sudah jelas melakukan pembakaran lahan haruslah segera diganjar dengan pencabutan izin usaha.

Selama ini, berjalannya terus izin usaha telah dijadikan tameng para perusahaan untuk terus beroperasi meski sesungguhnya terlibat kasus hukum. Lebih jauh lagi, semestinya para pejabat daerah jeli memeriksa perusahaan itu hingga ke para pejabat ataupun pemiliknya. Karena sudah sering terjadi, mereka hanya berganti nama perusahaan untuk tetap menjalankan bisnis.

Ketidaktegasan pemerintah daerah pantas kita curigai terkait dengan dugaan adanya keterlibatan dalam kejahatan kemanusiaan tersebut. Berdasarkan penelitian panjang lembaga internasional kehutanan, ditengarai adanya korelasi praktik kotor usaha perkebunan dengan kebutuhan proses pemilihan kepala daerah.

Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1799-pembakar-hutan-penjahat-kemanusiaan

Kalimat fakta

Sekali lagi, itu semua memang bukan baru. Hingga 16 September, Kementerian LHK telah melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karhutla dan masih melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan. Dari karhutla sebelumnya, 11 perusahaan diputus bersalah di pengadilan dan dijatuhi total denda Rp18,9 triliun. Namun, yang dibayar baru Rp400 miliar.

Kritik

Tak ada bahasa lain yang lebih tepat karena kebakaran hebat di lima provinsi yang ada di Sumatra dan Kalimantan itu ialah buatan manusia. Lebih spesifik lagi, itu buatan manusia di korporasi-korporasi jahat.

Fakta lama ini, kemarin, kembali kita dengar dari Presiden Joko Widodo. Dalam pemantauan langsung ke salah satu daerah yang mengalami karhutla, yakni Merbau, Riau, Presiden menyatakan bahwa kebakaran itu terorganisasi. Meski iklim kering ikut memudahkan kebakaran, otak kejahatan itu tetaplah perusahaan-perusahaan culas.

Penilaian

Sejak dulu, penyebab karhutla tetap sama. Maka, pertanyaan besarnya ialah mengapa praktik bejat membakar lahan tidak juga putus? Mengapa penyegelan dan denda triliunan itu tidak membuat jera?

Nyatanya memang putusan pengadilan hanya macan ompong tanpa penegakan soal denda ataupun revisi izin usaha. Di sinilah pekerjaan rumah terbesar pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Saran

Meski kita sangat mengapresiasi seluruh kerja instansi negara dalam menyeret korporasi jahat ke meja hukum, juga kerja hidup-mati ribuan petugas lapangan dalam memadamkan titik api, tetap ini semua belum menjadi jawaban untuk menyelamatkan hutan kita. Tidak ada pilihan lain, kita harus akhiri keberadaan perusahaan perkebunan yang nakal.

Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar sadar bahwa tiap kali karhutla terjadi, tumbalnya ialah generasi belia kita. Ini sama sekali bukan hiperbola.

Prediksi

Penelitian Universitas Harvard menyebutkan, jika karhutla terus terjadi, akan berakibat 36 ribu kematian dini. Petaka yang sudah terjadi pun sudah dijelaskan dalam sebuah studi di jurnal PNAS, bahwa akibat karhutla 1997, anak yang lahir pada masa itu menderita stunting. Mereka lebih pendek sekitar 3,3 sentimeter dari anak lainnya yang tidak terpapar karhutla.

Kerugian kita masih ditambah lagi triliunan dana untuk rehabilitasi lahan dan bahkan keanekaragaman hayati yang sudah tidak dapat kembali lagi. Dengan semua fakta ini, sungguh-sungguh tidak layak untuk meminta masyarakat ikhlas.

Harapan

Masyarakat memang pantas marah dan pemerintah wajib menjawabnya dengan ketegasan nyata. Langkah awalnya, segera pailitkan 11 perusahaan yang belum melunasi denda sesuai putusan pengadilan.

Adapun langkah wajib pemerintah, khususnya para gubernur dan wali kota, ialah segera meninjau atau merevisi izin usaha perusahaan-perusahaan, baik yang lahannya pernah terbakar maupun yang belum. Perusahaan yang sudah jelas melakukan pembakaran lahan haruslah segera diganjar dengan pencabutan izin usaha.

Ketidaktegasan pemerintah daerah pantas kita curigai terkait dengan dugaan adanya keterlibatan dalam kejahatan kemanusiaan tersebut. Berdasarkan penelitian panjang lembaga internasional kehutanan, ditengarai adanya korelasi praktik kotor usaha perkebunan dengan kebutuhan proses pemilihan kepala daerah.

Penjelasan:

Kalimat opini terdiri dari kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran. Berbeda dengan kalimat fakta, opini merupakan pendapat yang dapat disangkal atau dibantah. Sedangkan kalimat fakta merupakan informasi-informasi yang tidak dapat dibantah.

Baca juga: Rangkuman Menikmati Cerita Novel Sejarah Materi Bab 2 Bahasa Indonesia Kelas 12

Demikian Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 91-92 Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional yang bisa dijadikan referensi saat menjawab soal Halaman 91-92 Carilah Sebuah Teks Editorial dari Media Massa Lokal atau Nasional.

Artikel soal dan kunci jawaban ini hanya untuk membantu siswa dalam belajar Bahasa Indonesia. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

 

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah