Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya

- 21 September 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi, Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya
Ilustrasi, Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya /Unsplash/

KILAS KLATEN - Konstitusi merupakan suatu aturan yang mengatur berjalannya suatu negara.

Setiap negara memiliki konstitusinya sendiri seperti di Indonesia. Konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan negara Indonesia.

Meskipun konstitusi sangatlah penting bagi berjalannya sebuah negara, tetapi ada negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis yaitu adalah Inggris dan Kanada.

Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen.

Di Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689).

Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 105, Tugas Kelompok 4.1 Keberagaman Lingkungan Sekitar

Lalu bagaimana sejarah terbentuknnya konstitusi di Indonesia? Berikut kami akan membahas sejarah konstitusi di Indonesia.

Apa itu Konstitusi?

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Brainly buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x