Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya

- 21 September 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi, Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya
Ilustrasi, Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya /Unsplash/

Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 117, Tugas Kelompok 4.3 Tokoh yang Berperan Sebagai Mediator

Fungsi Konstitusi di Indonesia

Setiap negara memiliki tujuan konstitusi yang berbeda-beda, namun biasanya konstitusi tersebut memiliki beberapa fungsi diantaranya :

  1. Sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan sebuah negara
  3. Sebagai alat pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat didalam suatu negara
  4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara
  5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat
  6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara
  7. Sebagai rujukan mengenai identitas dan lambang negara  

Tujuan Konstitusi di Indonesia

  • Untuk membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang
  • Untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • Untuk memberikan pedoman bagi warga negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh  

Demikianlah Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, sejarah hingga fungsunya.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang sejarah indonesia mengenai konstitusinya.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Brainly buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah