• Minuman yang dapat memabukkan manusia yang dimana apabila manusia meminumnya akan menimbulkan kemudharatan yang dapat merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, bir, narkoba, alkohol dan sejenisnya.
Dalam Al Qur'an disebut dengan khamr, yang dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 90.
• Minuman dari barang/benda yang najis atau terkena najis, karena najis adalah kotor, yang dimana akan menimbulkan penyakit dan bakteri apabila dikonsumsi.
• Minuman yang didapatkan dari cara yang haram, misalnya minuman hasil curian. Karena hal tersebut adalah dosa, dan dosa di larang dalam Islam
Sikap menjauhi makanan dan minuman yang haram :
• Tidak makan dan minum barang yang diharamkan dalam Islam atau hasil dari maksiat
• Menghindari makanan dan minuman yang dapat membahayakan/menyebabkan kemudharatan untuk kesehatan tubuh kita
• Menghindari perilaku menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman, contohnya : mencuri
• Menghindari perilaku menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki