“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisā/4:3).
Demikian jawaban dari pertanyaan tentang jelaskan pengertian nikah menurut Islam yang terdapat dalam buku PAI dan Budi Pekerti halaman 136.
Artikel jawaban pertanyaan tentang jelaskan pengertian nikah menurut Islam ini hanya untuk membantu siswa dalam belajar. Kebenaran jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***