Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.
Dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah yang memiliki nilai penting dan sakral bagi umatnya.
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai pasangan suami-istri.
Pembahasan:
Secara bahasa, arti “nikah” berarti“mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”.
Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan sama artinya dengan perkawinan.
Allah Swt. berfirman: