Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini

- 16 Oktober 2022, 16:00 WIB
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini /Pixabay

KILAS KLATEN - Artikel ini berisi tentang jawaban dan penjelasan dari pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan.

Pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan sering ditanyakan oleh para siswa.

Pasalnya, pertanyaan pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ini memang diajarkan dalam mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti, yaitu tentang Pernikahan dalam Islam dalam Buku PAI dan Budi Pekerti halaman 136.

Untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan, terlebih dahulu para siswa harus membaca materi tentang Pernikahan dalam Islam yang tercantum dalam buku PAI dan Budi Pekerti terbitan Kemendikbud Cetakan Ke-1, 2015.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menilai Karya Melalui Kritik dan Esai? Berikut Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Bab 6 Kelas 12

Buku PAI dan Budi Pekerti yang di dalamnya terdapat Materi tentang Pernikahan dalam Islam ini ditulis oleh oleh Feisal Ghozaly dan HA. Sholeh Dimyathi.

Sebagai referensi dan alternatif jawaban, berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan.

Soal:

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah. Sebutkan!

Jawaban:

Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.

Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dianggap sah, yaitu:

1. Mempelai Pria.

2. Mempelai Wanita.

3. Wali.

4. Dua orang saksi.

5. Sighat atau ijab serta qabul yang diucapkan oleh mempelai pria.

Jawaban bisa dilengkapi dengan pembahasan berikut ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyajikan Gagasan Melalui Artikel? Simak Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Bab 5 Kelas 12 SMA

Pembahasan:

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun.

Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syāfi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.

a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:

1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.

2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keriḍāan dari masing- masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu:

Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (ḤR. al- Bukhāri dan Muslim).

3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Materi Tujuan Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Pembahasan

b. Calon istri, syaratnya adalah:

1) Bukan mahram si laki-laki.

2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”

Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Materi Pernikahan dalam Islam Sesuai Kisi-Kisi Lengkap dengan Pembahasan

Syarat wali adalah:

1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan anak-anak,
5) berakal, tidak gila,

6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta,
9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.

d. Dua orang saksi.

Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalāq/65:2).

Syarat saksi adalah:

1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.

2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.

3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Lengkap dengan Pembahasan Materi Nikah Mut’ah

e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:

1) Tidak tergantung dengan syarat lain.

2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.

3) Boleh dengan bahasa asing.

4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.

5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

Demikian jawaban dari pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan yang terdapat dalam buku PAI dan Budi Pekerti halaman 136.

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Lengkap dengan Pembahasan Materi Nikah Mut’ah

Artikel jawaban pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ini hanya untuk membantu siswa dalam belajar. Kebenaran jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah