Pancasila dan UUD 1945 tidak mengatur tentang kehidupan bernegara dan berbangsa saja, namun juga dalam hal sistem pemerintahan dan pemahaman yang dianut dalam menjalankan pemerintahan dan negara sehingga Pancasila dan UUD 1945 bersifat formal dan wajib dijalankan oleh seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali pejabat pemerintahan hingga rakyat biasa.
Pancasila dan UUD 1945 sama-sama menegaskan bahwa bangsa ini menganut paham Demokrasi dalam sistem politik serta pemerintahan negara yang artinya mengedepankan kepentingan rakyat diatas hal lainnya.
Baca Juga: Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila di Era Digital
Demokrasi juga dijadikan ujung tombak dalam peradilan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" selain itu, sistem demokrasi di Indonesia juga menganut sistem Demokrasi Pancasila yang berlandaskan dari sila ke empat Pancasila.
Secara istilah hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 ada dua yaitu,
1. Hubungan formal: artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara serta sebagai norma positif.
2. Hubungan material: artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila.
Contoh Hubungan antara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945
Pembahasan: Pasal 29 erat kaitannya dengan sila ke-1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Contoh kaitannya dengan kehidupan peserta didik sehari-hari adalah toleransi terhadap penganut agama lain dan membina kerja sama dengan pemeluk agama lain.