Resmi! Aturan Kemendikbud Mengenai 4 Jenis Seragam Sekolah dan Hari Pakainya

- 29 Oktober 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. Aturan Seragam Sekolah Jenjang SMA dan SMK Terbaru, Cek Aturan Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Juknis.
Ilustrasi. Aturan Seragam Sekolah Jenjang SMA dan SMK Terbaru, Cek Aturan Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Juknis. /Unsplash/Ed Us/

Seragam Nasional ini nantinya digunakan paling tidak setiap hari Senin dan Kamis saat upacara bendera.

Terlebih lagi, ketika seragam sekolah Nasional ini digunakan saat upacara, siswa harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang menggunakan logo Tut Wuri Handayani dan dasi sesuai warna dari masing-masing jenjang sekolah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 5 Pendidikan yang Mengantarkan Keselamatan dan Kebahagiaan Merdeka Belajar

2. Seragam Pramuka

Seragam sekolah yang wajib terdapat di aturan terbaru yaitu pramuka, dengan model dan warna mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan baju ini dikenakan sesuai ketentuan masing-masing sekolah.

Terlebih lagi, ketika seragam sekolah Nasional ini digunakan saat upacara, siswa harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang menggunakan logo Tut Wuri Handayani dan dasi sesuai warna dari masing-masing jenjang sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah

Seragam sekolah yang ini sesuai kebijakan dari masing-masing jenjang baik SD, SMP atau SMA, penetapan model dan warnanya melambangkan ciri khas sekolah tersebut serta diperhatikan pula hak siswa dalam menjalankan keyakinannya.

Sementara itu dalam memakai seragam sekolah khas ini ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing.

4. Seragam Pakaian Adat

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah