Seragam Nasional ini nantinya digunakan paling tidak setiap hari Senin dan Kamis saat upacara bendera.
Terlebih lagi, ketika seragam sekolah Nasional ini digunakan saat upacara, siswa harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang menggunakan logo Tut Wuri Handayani dan dasi sesuai warna dari masing-masing jenjang sekolah.
2. Seragam Pramuka
Seragam sekolah yang wajib terdapat di aturan terbaru yaitu pramuka, dengan model dan warna mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan baju ini dikenakan sesuai ketentuan masing-masing sekolah.
Terlebih lagi, ketika seragam sekolah Nasional ini digunakan saat upacara, siswa harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang menggunakan logo Tut Wuri Handayani dan dasi sesuai warna dari masing-masing jenjang sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah
Seragam sekolah yang ini sesuai kebijakan dari masing-masing jenjang baik SD, SMP atau SMA, penetapan model dan warnanya melambangkan ciri khas sekolah tersebut serta diperhatikan pula hak siswa dalam menjalankan keyakinannya.
Sementara itu dalam memakai seragam sekolah khas ini ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing.
4. Seragam Pakaian Adat