Model dan warna baju adat untuk seragam sekolah yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya.
Penggunaan pakaian adat ini boleh ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu sesuai kewenangan masing-masing Daerah.
Hal ini juga selaras dengan peraturan yang baru bawah pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua wali murid.
Bagi peserta didik yang kurang mampu bisa diprioritaskan untuk mendapatkan seragam sekolah melalui Pemerintah Pusat, Pemda atau pihak sekolah.***