Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam memberikan jasa, LKM tidak berorientasi pada profit karena memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan fokus utama memberdayakan UMKM atau masyarakat berpenghasilan rendah. LKM beroperasi secara konvensional maupun syariah.
LKM yang beroperasi secara konvensional di Indonesia adalah Bank Desa, Bank Kredit Desa, dll. LKM berbasis syariah adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Bank Wakaf Mikro (BWM), dll.
2. Analisis produk yang ditawarkan dari keduanya.
pembahasan:
Produk yang ditawarkan dari Bank Perkreditan Rakyat (LKM Konvensional) dan BMT (LKM Berbasis Syariah).
a. Bank Perkreditan Rakyat (LKM Konvensional)
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
b. BMT (LKM Berbasis Syariah)