Modal yang dimiliki oleh BUMD merupakan milik negara namun berasal dari kekayaan daerah yang terpisah. BUMD adalah badan usaha milik pemerintah daerah, pelaksanaan BUMD diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).
BUMD memiliki peranan penting untuk menjalankan dan mengembangkan perekonomian suatu daerah, dan hal ini juga turut berperan terhadap perekonomian nasional.
Beberapa badan usaha di daerah juga menjalankan sektor-sektor vital, misalnya PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum, perusahaan ini mengelola peyediaan air bersih bagi penduduk di suatu daerah.
Sektor transportasi sebuah daerah juga dikelola oleh BUMD, misalnya saja transportasi umum Trans Jakarta, Suroboyo Bus dan sebagainya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 259 Menampilkan Seorang Tokoh dalam Drama
Contoh BUMD lainnya seperti tata kelola pasar yang selalu dimiliki dan dikelola oleh suatu daerah atau kota, Bank Pasar Daerah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Rumah Potong Hewan dan lain sebagainya.
BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta, modal usaha yang dimiliki BUMS sebagian besar adalah milik pihak swasta. Pengelolaan dan kepemilikannya juga seratus persen milik pihak swasta.
Perusahaan swasta yang ada di Indonesia berada di berbagai sektor, berikut adalah beberapa contoh perusahaan BUMS.
PT Pupuk Kaltim, perusahaan ini bergerak di industri agrikultur yaitu dengan memproduksi pupuk dan bahan kimia yang berkaitan dengan pertanian.