Jawaban: D. segera ke masjid untuk Shalat Jum’at
Penjelasan:
QS al-Jumu’ah 62: 9 memiliki kandungan isi untuk bersegera ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at apabila azan sudah dikumandangkan.
Menunaikan ibadah shalat jum’at merupakan kewajiban bagi laki-laki mukmin mukalaf. Panggilan untuk melaksanakan shalat jumat petunjuk ayatnya sangat tegas. Bahkan orang yang sedang berniagapun harus ditinggalkan dan bersegera memenugi panggilan muadzin dan meninggalkan semua pekerjaannya untuk segera shalat juma’at.
Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam al Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila sholat telah diiqamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah sholat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah."
Hendaklah ketika berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Jumat dengan cara wajar, tidak tergesa-gesa.