Peraturan perundang-undangan di Indonesia pun juga memiliki hierarki tersendiri di mana aturan yang ada di bawah tak boleh menyalahi atau bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 sebagai berikut:
- UUD 1945 atau panjangnya: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- PP atau Peraturan Pemerintah.
- Perpres atau Peraturan Presiden.
- Perda provinsi atau Peraturan Daerah Provinsi.
- Perda Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian pembahasan mengenai jawaban Apakah kalian pernah menemukan bunyi pasal atau ayat dalam perundang-undangan di tingkat nasional atau daerah yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan di atasnya?. Seperti itulah sedikit pembahasan Semoga dapat dijadikan referensi dan menambah ilmu kita.
Disclaimer: artikel pembahasan ini hanya untuk membantu siswa SMA belajar PKN. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***