Pembahasan
pernah, pada UU parpol yaitu UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Iya, saya pernah menemukan bunyi pasal ataupun bunyi ayat dalam perundang-undangan baik pada tingkat daerah atau nasional yang tak bersesuaian dengan Pancasila, UUD 1945 serta peraturan yang ada di atasnya.
Pasal tersebut salah satunya adalah Pasal 165 UU tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur pemberian pesangon dengan jumlah yang sangat rendah sehingga menurut saya masih perlu dikaji sebab terindikasi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J yang bersinggungan dengan keadilan sosial.
Tentu pembayaran pesangon yang sangat rendah (bahkan penghapusan jika perusahaan pailit) sangat menciderasi prinsip keadilan sosial.
Jika kita lakukan pencarian, pada dasarnya ada banyak sekali pasal atau ayat-ayat yang diyakini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Meski secara formil boleh jadi tidak namun ayat-ayat ini secara materil bisa menggiring pada tindakan yang tak bersesuaian dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Padahal seharusnya, segala produk hukum harusnya bersesuaian dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan juga UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertulis paling utama di Indonesia.