Apa Bedanya LPDP Reguler dan PTUD, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!

- 23 Februari 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi - perbedaan beasiswa LPDP reguler dan PTUD
Ilustrasi - perbedaan beasiswa LPDP reguler dan PTUD /olia-danilevich/pexels

KILAS KLATEN-  Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 1 resmi dibuka sejak 25 januari 2023 lalu, dan akan berlangsung selama 31 hari kedepan. Pada beasiswa LPDP 2023 ini memiliki beberapa program umum yang terbagi atas, beasiswa regular, beasiswa perguruan tinggi utama dunia (PTUD) dan beasiswa parsial.

Namun bagi sebagian orang yang masih awam dalam segmen beasiswa masih bertanya-tanya mengenai perbedaan antara beasiswa LPDP regular dan PTUD, secara keduanya bisa mendaftar ke perguruan tinggi yang ada di luar negeri.

Bagi para calon penerima beasiswa, khususnya beasiswa LPDP wajib tahu, ini perbedaan antara LPDP regular dan PTUD.

Beasiswa LPDP Reguler adalah beasiswa jenjang magister dan doktor bagi warga negara Indonesia melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Sedangkan beasiswa PTUD adalah program beasiswa yang diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang telah memperoleh Letter of Admission dari perguruan tinggi utama dunia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doctor. Secara singkat nya jika LPDP tidak wajib untuk jalur tanpa LOA sedangkan PTUD wajib melampirkan LOA.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran serta Ketentuanya

Perbedaan Beasiswa LPDP Regular dan PTUD

Perbedaan lain yang menonjol antara beasiswa LPDP dan PTUD adalah

  1. Daftar pilihan kampus

Untuk LPDP pilihan kampus terdiri dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Pendaftar juga dapat memilih 1 kampus tujuan yang tidak tercantum di daftar LPDP reguler, dengan catatan memenuhi kriteria seperti memiliki reputasi baik dan terindeks lembaga peringkat dunia. 

Sedangkan untuk PTUD, pilihan kampus merupakan 25 perguruan tinggi utama dunia (PTUD luar negeri yang telah ditetapkan dalam daftar LPDP.

  1. Memenuhi syarat LoA Unconditional

LoA Unconditional merupakan surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan.

Bagi pendaftar beasiswa LPDP reguler, tidak wajib, kecuali memilih kampus luar negeri yang ada di luar daftar LPDP.

Sedangkan beasiswa PTUD wajib memenuhi syarat LoA Unconditional ini.

Baca Juga: Tips Sukses Menghadapi Seleksi Wawancara untuk Daftar Beasiswa

  1. Persyaratan IPK

Adapun persyaratan IPK bagi pendaftar beasiswa PTUD tidak ada persyaratan batas IPK.

Batas IPK hanya berlaku bagi pendaftar LPDP Reguler, untuk jenjang magister IPK minimal 3,00 pada skala 4,00. Dan jenjang doctor IPK minimal 3,25 pada skala 4.00.

  1. Seleksi beasiswa

Dalam penyeleksian beasiswa juga memiliki perbedaan antara LPDP Reguler dan PTUD. Dimana LPDP reguler meliputi seleksi administrasi, bakat skolastik dan substansi. Sedangkan PTUD yang telah memiliki LoA yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi.

  1. Skor TOEFL dan IELTS

  • S2 Reguler dalam Negeri : TOEFL Ibt 61, TOEFL ITP 500, PTE Academic 50 atau IELTS 6.0
  • S3 Reguler dalam negeri : TOEFL ITP 530, TOEFL Ibt 7,0, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0
  • S2 PTUD : TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5
  • S3 PTUD: TOEFL Ibt 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0

Itulah perbedaan antara LPDP Reguler dan PTUD. Meskipun berbeda namun masih dibawah naungan yang sama, yakni Beasiswa LPDP.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah