Jawaban:
Berdasarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara.
Baca Juga: LENGKAP! Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 119 Tabel 5.5 Sikap dan Perilaku
Konsep tersebut kemudian diakui dalam Konvensi Hukum laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada tahun 1982.
Sebelum Deklarasi Djuanda, luas perairan Indonesia adalah 3 mil atau 5,5 km.
Sesudah Deklarasi Djuanda, luasnya dibagi menjadi 3, yakni zona laut teritorial (12 mil), zona landa kontinen (200 m), dan zona ekonomi eksklusif atau ZEE (200 mil).
Demikian kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 141 Uji Aktivitas 6.3 Coba kalian gali informasi perbandingan luas wilayah Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda dan setelah Deklarasi Djuanda yang bisa dijadikan referensi saat para siswa belajar dan menjawab soal PKN kelas 8 halaman 141 Uji Aktivitas 6.3 Coba kalian gali informasi perbandingan luas wilayah Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda dan setelah Deklarasi Djuanda.
Artikel soal dan kunci jawaban ini hanya untuk membantu siswa/siswi belajar. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***