KILAS KLATEN – Sebelum melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Klaten, alangkah baiknya memahami terlebih dahulu terkait pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Klaten. Simak informasi berikut ini terkait pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Klaten.
Sebagai informasi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Klaten pada PPDB 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
Berikut daftar pembagian zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Klaten dalam PPDB 2023.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Online PPDB Jateng 2023 untuk Jenjang SMA/SMK , Simak Panduannya di Sini!
Zonasi PPDB 2023 SMA Negeri di Klaten
1. SMAN 2 Klaten
Alamat: Jln Solo-Jogja Km 4, Desa Gadingan RT.01/04, Kel. Trunuh, Klaten Selatan
Wilayah zonasi: Klaten Selatan, Klaten Tengah, Klaten Utara, Wedi, Jogonalan, Kebonarum, Gantiwarno, Karangnongko, Ngawen, Kalikotes, Trucuk.
2. SMAN 1 Prambanan
Alamat: Jl. Manisrenggo Km 2,5, Kios Dengok, Kebondalem Lor, Prambanan.