KILAS KLATEN - Honorer memiliki arti tenaga kerja yang sifatnya menerima honorarium, bukan gaji tetap. Jadi, status kepegawaiannya belum diangkat sebagai tenaga kerja tetap.
Di Tanah Air, istilah ini biasanya merujuk pada status kepegawaian non-PNS dan erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan.
Salah satu faktor terlaksananya tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah adanya peran tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan.
Tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi mengabdi, rencananya bakal dihapuskan November 2023 mendatang.
Bukan tidak mungkin penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 akan mengakibatkan PHK massal di seluruh Instansi pemerintah.
Kriteria dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sebuah instansi memang sangat diperlukan.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam sebuah kabar mengatakan, perekrutan tenaga honorer yang sembarangan akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
Baca Juga: Honorer dengan Golongan Ini Bersiaplah untuk Diangkat Jadi ASN PPPK
Dirinya pun telah menghimbau dan meminta seluruh pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga untuk tidak merekrut tenaga honorer secara sembarangan.