Apakah Sama Magister dengan Master? Ini Perbedaannya

- 7 Agustus 2023, 17:51 WIB
Apakah Sama Magister dengan Master? Ini Perbedaannya
Apakah Sama Magister dengan Master? Ini Perbedaannya /emily ranquist/pexels

KILAS KLATEN- Bagi kamu yang berniat melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi setelah mengenyam pendidikan di jenjang S1, kamu pasti tidak asing dengan istilah gelar master dan magister. Untuk melanjutkan pendidikan di jenjang S2 bukanlah perkara yang mudah.

Terlebih jika kamu memiliki permasalahan ekonomi yang kurang memadai, melanjutkan jenjang pendidikan S2 juga merupakan sebuah mimpi bagi mereka yang haus akan ilmu. Namun, apakah kamu tahu perbedaan gelar master dan magister? Simak perbedaannya berikut ini.

Gelar “Master” berasal dari kata Latin yaitu “Magister” yang artinya highly selective atau gelar pendidikan yang diberikan dengan selektif. Pada gelar S1 kamu akan dituntut untuk menyelesaikan skripsi atau penelitian akhir, sedangkan pada jenjang S2 kamu dituntut untuk melakukan tesis.

Pada pengerjaan skripsi, penelitian yang dilakukan semata-mata untuk menyelesaikan gelar S1. Sedangkan Tesis adalah penelitian individu yang disusun berdasarkan hasil penelitian empiri untuk menjadi kajoan akedemis dan biasanya dilanjutkan untuk penelitian Doktoral.

Karena keduanya berasal dari kata yang sama, tidak ada perbedaan Master dan Magister dari segi gelar. Namun kebanyakan universitas dalam negeri menyebut gelar S2 sebagai Magister, sedangkan universita luar negeri banyak menyebutnya dengan gelar Master.

Untuk mendapatkan gelar Master, dibutuhkan waktu paling banyak 4 semester atau 2 tahun. Atau untuk lebih detailnya, kamu diwajibkan untuk menyelesaikan 30 hingga 60 SKS. Namun jika lebih cepat, kamu bisa menyelesaikannya dengan waktu 1,5 tahun. Namun, semua ini kembali dengan kesulitan mata kuliah dan kemampuanmu untuk menyelesaikan kuliah.

Baca Juga: Ini 9 Daftar Jurusan Kuliah yang Bisa Membawamu Kerja di Luar Negeri

Keuntungan yang akan kamu dapatkan jika memiliki gelar master adalah sebagai berikut:

  1. Mendapat Posisi Baru di Perusahaan

Beberapa perusahaan dan institusi pemerintahan mengharuskan karyawannya untuk mendapat pendidikan yang lebih tinggi jika ingin naik jabatan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x