KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satunya pekerja yang berada di wilayah Provinsi DI Yogyakarta.
Penetapan besaran UMP DI Yogyakarta 2023 dan upah UMK DI Yogyakarta akan segera ditetapkan.
UMP Provinsi DI Yogyakarta 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi DI Yogyakarta 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.
UMK merupakan standar upah minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Gunung Kidul 2023.
Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Gunung Kidul 2023 nantinya.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini Untuk Mengatasi Hypophrenia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Tidak terkecuali UMK Gunung Kidul 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.
Untuk mengetahui jumlah UMK Gunung Kidul 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Gunung Kidul ditahun-tahun sebelumnya.
Penetapan UMK DIY dituang dalam Surat Keputusan Gubernur no 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Dari jumlah yang ditetapkan, UMK tertinggi ada di Kota Yogyakarta Rp 2,153,970, sementara UMK terendah ada di Kabupaten Gunungkidul Rp 1,900,000
Baca Juga: Kenali Alexithymia, Gejala dan Penyebab Kesulitan dalam Mengungkapkan Emosi
Inilah daftar kenaikan UMK Gunung Kidul selama tiga tahun terakhir yang dilansir dari berbagai sumber:
UMK Gunung Kidul 2020: Rp1.705.000
UMK Gunung Kidul 2021: Rp1.770.000
UMK Gunung Kidul 2022: Rp1.900.000
Prediksi UMK Gunung Kidul 2023
Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK di Yogyakarta, DI Yogyakarta belum dapat diketahui secara pasti.
Namun, jika mengambil setengah dari nilai kenaikan maksimal 10 persen seperti pernyataan Kemenaker, yakni 5 persen, maka diperoleh besaran UMK Gunung Kidul 2023, kurang lebih sebesar Rp1.995.000.
Itulah informasi mengenai UMK Gunung Kidul tiga tahun terakhir. Yang bisa menjadi acuan dalam menentukan UMK Gunung Kidul 2023 yang akan diresmikan sebentar lagi.***